Rabu, 01 Mei 2013

Gardenia, 1-3 Mei 2013 Surveilans Gizi

Pelaksanaan surveilans gizi didasarkan pada Kepmenkes Nomor: 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat menyebutkan bahwa salah satu upaya wajib puskesmas adalah upaya perbaikan gizi masyarakat ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Urusan Wajib Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten dan kota salah satunya adalah kewajiban melaksanakan surveilans. Artinya pemerintah daerah dan puskesmas selaku unit pelaksana teknis daerah (UPTD) wajib menyelenggarakan surveilans gizi.

Tidak ada komentar: