Pelaksanaan surveilans gizi didasarkan pada Kepmenkes Nomor:
128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
menyebutkan bahwa salah satu upaya wajib puskesmas adalah upaya perbaikan gizi
masyarakat ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Urusan Wajib
Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten dan kota salah satunya adalah kewajiban melaksanakan surveilans.
Artinya pemerintah daerah dan puskesmas selaku unit pelaksana teknis daerah
(UPTD) wajib menyelenggarakan surveilans gizi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar