Pelaksanaan surveilans gizi didasarkan pada Kepmenkes Nomor:
128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
menyebutkan bahwa salah satu upaya wajib puskesmas adalah upaya perbaikan gizi
masyarakat ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Urusan Wajib
Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten dan kota salah satunya adalah kewajiban melaksanakan surveilans.
Artinya pemerintah daerah dan puskesmas selaku unit pelaksana teknis daerah
(UPTD) wajib menyelenggarakan surveilans gizi.
Forum Gizi
Oleh: Adriansyah, AMG
Rabu, 01 Mei 2013
Rabu, 20 Maret 2013
Hotel Mason Pine, March 18, 2013 – March 21, 2013
Sosialisasi Kegiatan Pembinaan Gizi Masyarakat bagi Pengelola Program dan Perguruan Tinggi
March 18, 2013 – March 21, 2013
Event
4 Days
Dalam rangka meningkatkan peran institusi
pendidikan gizi dalam upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat,
Direktorat Bina Gizi melakukan sosialisasi kegiaatan pembinaan gizi
masyarakat bagi provinsi dan perguruan tinggi.
Hotel Mason Pine
Jl. Raya Parahyangan KM 1,8
Kota Baru Parahyangan, Bandung 40553 Indonesia
Tujuan: Untuk meningkatkan peran institusi gizi pada percepatan perbaikan gizi
Luaran: (1). Rumusan peran institusi pendidikan gizi dalam
pelaksanaan percepatan
perbaikan gizi masyarakat, (2). Rumusan kesepakatan/kerja sama institusi
pendidikan
gizi dengan pengelola program gizi, (3). Rencana Tindak Lanjut
Jumat, 25 Maret 2011
PWS/Surveilans Gizi
Wawasan FM
Langganan:
Postingan (Atom)